Sabtu, 15 November 2008

Mendidik Guru Berkualitas untuk Pendidikan Berkualitas (Bag.2)

WARISAN LAMA KARAKTERISTIK LINGKUNGAN KERJA GURU

Sebagai unsur yang berada di garda terdepan pendidikan, begitu banyak sebutan sanjungan yang diberikan kepada guru seperti “Guru yang digugu dan ditiru”, “Guru pejabat mulia”, “pahlawan tanpa tanda jasa”, “guru sebagai jabatan profesional”, “guru sebagai sumber teladan”, “guru sebagai pengukir masa depan bangsa”, dsb. Tentunya ungkapan-ungkapan tersebut merupakan upaya untuk memotivasi para guru dalam melaksanakan tugasnya, meskipun dalam kenyataannya banyak yang mempersepsi ungkapan-ungkapan tersebut justru merupakan sanjungan yang tidak sesuai dengan realitas sehingga membuat guru tersandung. Guru dipandang memiliki prestise terhormat., akan tetapi sebagai profesi yang rendah dengan imbalan yang tidak memadai.

Dengan posisi yang sangat strategis di garda terdepan pendidikan, seharusnya guru mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dalam hal pembinaan profesional dan dukungan kesejahteraan melalui manajemen pendidikan yang kondusif. Menurut Carl D. Glickman (1990) guru masih berada di lingkungan kerja yang disebut “The legacy of the One-Room Schoolhouse” atau “warisan satu-kamar bangunan sekolah”. Dikatakan bahwa guru melakukan tugas kerjanya berada dalam sebuah ruangan yang dibatasi empat dinding di kawasan bangunan sekolah. Aktivitas guru dari menit ke menit dari hari ke hari dan dari tahun ke tahun berada dalam batas tembok empat dinding menata seluruh kelas, memeriksa kehadiran murid, mengajar, menilai, dsb. Kondisi ini masih terus berlangsung dengan karakteristik sebagai berikut:

1. Terisolasi
Penataan struktur ruang kelas tempat guru bertugas membuat guru bekerja secara individual dan berada di lingkungan kerja yang terisolasi. Selama guru melakukan aktivitas instruksional, pihak lain tidak mengamatinya termasuk para supervisor (pengawas). Guru beraktivitas tanpa memperoleh umpan balik dari kinerjanya sehingga sulit bagi mereka untuk memperoleh informasi balikan. Guru lainpun tidak dapat mengamati kinerja guru tersebut sehingga sulit untuk terjadi proses berbagai pengalaman. Mungkin hal ini berbeda dengan mereka yang bekerja dalam suasana kerja yang terbuka seperti di pabrik, di lapangan, di rumah sakit, dsb. Mereka yang bekerja di lingkungan kerja seperti di rumah sakit, para petugas baik profesional (seperti dokter) maupun para-profesional (seperti asisten, perawat, dsb) dapat saling mengamati kinerja masing-masing. Petugas senior dapat membimbing yang senior terutama pemula, demikian juga tenaga paramedis. Situasi seperti ini dapat memberikan pengaruh konstruktif bagi perkembangan profesi, namun hal seperti itu tidak dijumpai dalam lingkungan kerja guru. Kepala sekolah, pengawas, atau pejabat pendidikan jarang yang melakukan pengawasan dan pembinaan yang bersifat mengembangkan. Mereka lebih banyak membahas hal-hal yang bersifat administratif.

2. Dilema psikologis
Kondisi penataan lingkungan kerja seperti dikemukakan di atas, membuat guru secara terus menerus tanpa putus senantiasa berhadapan dengan tantangan psikologis. Setiap hari guru melaksanakan tugasnya dengan perilaku mengajar seperti mengecek kehadiran siswa, memperhatikan siswa satu persatu, menyampaikan materi, mengajukan pertanyaan, menjawab pertanyaan siswa, menulis, membacakan, memeriksa pekerjaan, melakukan teguran, memberikan pujian, dsb. Kalau guru SD sebagai guru kelas hal itu dilakukan mulai dari pelajaran yang satu ke pelajaran berikutnya sampai akhir waktu. Kalau guru mata pelajaran seperti di SMP atau SMA rangkaian perilaku itu dilakukan dari satu kelas ke kelas lainnya hingga berakhir jam pelajaran. Cukup banyak jumlah siswa yang harus dihadapi setiap hari dengan berbagai ragam kepribadian mulai dari yang menyenangkan sampai ke yang menjengkelkan, mulai dari yang cerdas sampai yang lambat, dan begitu banyak macam pola tingkah laku siswa yang berasal dari berbagai latar belakang. Semua itu harus dihadapi dengan sebaik-baiknya. Sebagai manusia biasa sudah tentu guru akan berhadapan dengan situasi psikologis yang bersifat dilematis. Sebagai guru harus bertahan pada norma-norma etika psikologis, namun sebagai manusia biasa iapun memiliki kualitas kondisi psikologis tertentu. Kalau kurang memiliki daya tahan psikologis yang prima, maka dapat berkembang menjadi konflik, frustrasi bahkan mendapat gangguan psikis.

Dilema psikologis yang dihadapi guru tidak hanya berhadapan dengan siswa, namun dengan pihak orang tua, pihak kepala sekolah, dan birokrasi pendidikan. Orang tua memberikan tuntutan tertentu menurut kehendak dan perasaannya. Pihak kepala sekolah dan birokrasi lainnya lebih banyak menuntut hal-hal yang bersifat administratif. Belum lagi tantangan yang bersifat sosial, ekonomi, kultural, dan bahkan politik cukup memberikan tekanan psikologis. Guru dituntut berperilaku ideal normatif namun berbagai kendala ekonomis membuat mereka berada dalam situasi konflik. Kondisi keluarga seperti tuntutan kebutuhan hidup yang menyangkut sandang, pangan, dan papan, kebutuhan pendidikan, kesehatan, sosial, dsb. makin menambah panjangnya deretan daftar tantangan dilema psikologis bagi guru.

3. Rutinitas
Situasi lingkungan kerja sebagaimana dikemukakan di atas, membawa guru pada pola-pola rutin. Semua aktivitas guru seolah-oleh sudah dipolakan sedemikian rupa sehingga aktivitas guru terpasung dengan hal-hal yang rutin. Kurikulum dan silabus serta jadwal mengajar setiap hari, jadwal mingguan, bulanan, bahkan tahunan, semuanya sudah diatur secara administratif. Sedikit sekali guru berpeluang untuk dapat mengatur dirinya sendiri di luar ketentuan yang rutin. Bahkan di masa lalu hal-hal yang sebenarnya menjadi tugas otonomi guru sudah diatur dari atas seperti buku pelajaran, materi, metode mengajar, soal tes, persiapan mengajar, serta juklak dan juknis lainnya.

Kondisi rutinitas itu dapat menghambat perkembangan kreativitas dan profesi guru, disamping memberikan dampak psikologis seperti kebosanan, apatis, pasif, reaktif,. mekanis, dsb.

4. Kendala guru pemula
Situasi lingkungan kerja seperti telah disebutkan di atas akan banyak menimbulkan kendala bagi para guru pemula. Untuk memulai melaksanakan tugas dakam lingkungan yang baru guru pmula memerlukan orientasi unmtuk mengenal situasi baru dalam mempersiapkan diri untuk memulai melaksanakan tugas. Dalam kenyataan jarang sekali guru memperoleh bantuan untuk memulai tugasnya. Guru-guru yang sudah ada terlebih dahulu atau guru senior kurang banyak membantu. Dari pihak kedinasan dan birokrasi jarang ditemukan adanya program orientasi awal masa tugas bagi pemula. Program yang disebut pendidikan dan pelatihan prajabatan lebih banyak berkenaan dengan berbagai hal yang bersifat administratif kepegawaian.

Kondisi seperti itu agak berbeda dibandingkan dengan lingkungan kerja profesi lain seperti di bidang hukum, kesehatan, pemerintaha, bisnis, dsb. Dalam lingkungan tersebut para pemula telah disiapkan program yang secara bertahap membantu untuk secara bertahap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Lingkungan kerja guru dengan kondisi seperti itu menjadi kendala untuk memulai tugasnya. Para pemula harus berupaya sendiri dalam melaksanakan tugas dan melakukan penyesuaian diri dalam berbagai aspek. Dampak psikologis yang mungkin timbul adalah rasa terasing yang kemudian berkembang menjada rasa kurang betah dan menurunnya motivasi kerja. Pada gilirannya keadaan seperti itu berpengaruh terhadap efektiivitas kerja guru secara keseluruhan.

5. Karir tak berjenjang
Banyak profesi bergengsi seperti di bidang hukum, kedokteran, sains, rekayasa, dsb. menetapkan secara jelas transisi dari sejak mahasiswa lulus ke jabatan profesional. Untuk dapat melaksanakan tugas profesionalnya dilakukan secara berjenjang melalui seleksi yang cukup ketat dengan kriteria yang jelas. Ketika memulai bertugas pada tahap awal dimulai dengan magang kepada yang lebih seniror dan terus secara berhjenjang sampai pada posisin tertinggi. Dalam jabatan guru hal itu tidak terjadi secara jelas dan terprogram. Begitu lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan langsung terjun ke dunianya laksana anak itik yang langsung berenang. Dan seterusnya sejak mulai sampai akhir masa jabatan tidak pernah terjadi seleksi karir yang berjenjang. Dengan begitu guru pemula sama saja dengan guru yang sudah puluhan tahun bekerja, yang membedakannya hanyalah gaji yang diterima dan pangkat yang semakin tinggi.

Memang ada ketentuan penjenjangan jabatan guru mulai dari guru pratama sampai ke guru utama dengan kriteria perolehan angka kredit. Namun dalam pelaksanaannya lebih banyak berupa ketentuan administratif ketimbang penjenjangan profesional. Di Perguruan Tinggi para dosen cukup jelas ketentuan aturan penjenjangan dan pelaksanaannya. Misalnya seorang asisten ahli tidak diberi wewenang untuk mengajar secara mandiri dan membimbing skripsi.

6. Kurang dialog mengenai pengajaran.
Pada umumnya di sekolah para guru jarang melakukan dialog atau diskusi berkenaan dengan pengajaran baik antar sesama guru maupun dengan supervisornya seperti kepala sekolah atau pengawas. Kalaupun terjadi pertemuan antara pejabat Departemen, Dinas, pengawas atau Kepala Sekolah, pembicaraan lebih banyak bersifat top down dan sedikit menyinggung dialog mengenai pengajaran. Hal-hal yang dibahas lebih banyak bersifat informatif yang berkenaan dengan berbagai peraturan, ketentuan administratif, atau perintah, dsb. Kalau terjadi dialog sesama guru pada waktu istirahat atau waktu luang, lebih banyak obrolan santai membicarakan masalah-masalah pribadi, kesejahteraan, keluarga, lingkungan dsb.
Ada satu bentuk forum yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan dialog instruksional yaitu apa yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Sayangnya forum ini lebih banyak berbentuk kepanjangan kedinasan yang sekali lagi lebih banyak mengarah ke hal-hal administratif.

7. Kurang keterlibatan dalam pengambilan keputusan kurikulum sekolah dan pengajaran.
Jika guru kurang kesempatan berdialog dengan sesama guru, tidak saling melihat satu dengan lain dalam proses pengajaran, dan guru cukup berkinerja dalam kelas, maka tidak heran apabila guru kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan berkenaan dengan kurikulum dan pengajaran. Keadaan ini jelas sangat kurang menguntungkan guru sebagai unsur pendidikan yang berada di garda terdepan pendidikan.
Keputusan pendidikan termasuk kurikulum dan p[engajaran lebih banyak ditetapkan dari atas dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang seolah-olah sebuah resep yang harus dilaksanakan. Kalau saja inovasi mengenai penerapan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang akan melibatkan guru dalam pelaksanaannya, maka ini satu langkah baik untuk memberikan peluang bagi guru untuk mewujudkan otonomi pedagogisnya. Masalahnya, apakah guru sudah siap, dan apakah ada pembinaan sistematis?

GURU YANG DIHARAPKAN: Profesional, Sejahtera, dan Terlindungi
Menghadapi berbagai tantangan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional, diperlukan guru berkualitas yang mampu mewujudkan kinerja profesional, modern, dalam nuansa pendidikan dengan dukungan kesejahteraan yang memadai dan berada dalam lindungan kepastian hukum. “Guru” adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan memalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Saat ini telah lahir Undang-undang nomor 14 tahun 2006 tentang Guru dan Dosen sebagai satu landasan konstitusional yang sekaligus sebagai payung hukum yang memberikan jaminan bagi para guru dan dosen secara profesional, sejahtera, dan terlindungi. Undang-undang guru sangat diperlukan dengan tujuan:
(1) mengangkat harkat citra dan martabat guru,
(2) meningkatkan yanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran,
(3) memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal,
(4) memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru,
(5) meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan,
(6) mendorong peranserta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.

Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru profesional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode, rasa tanggung jawab, pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual, dan kesejawatan, yaitu rasa kebersamaan di antara sesama guru. pribadi. Sementara itu, perwujudan unjuk kerja profesional guru ditunjang dengan jiwa profesionalisme yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong untuk mewujudkan diri sebagai guru profesional.

Kualitas profesionalisme ditunjukkan oleh lima untuk kerja sebagai berikut: (1) Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. (2) Meningkatkan dan memelihara citra profesi. (3) Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilannya. (4) Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. (5) Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.

Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 7 ayat 1) prinsip profesional guru mencakup karakteristik sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme, (b) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (c) memiliki kompetrensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (d) memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi, (e) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan, (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.

Selanjutnya pasal 14 menyatakan bahwa guru mempunyai hak professional sebagai berikut: (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social; (b) mendapatkan poromosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, (c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, (d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, (e) memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasaranban pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofeionalam, (f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusaan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan, (g) memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, (h) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, (i) memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, (j) memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau, (k) memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Beberapa substansi UU Guru dan Dosen yang bernilai “pembaharuan” untuk mendukung profesionalitas dan kesejahteraan guru antara lain yang berkenaan dengan:
1. Kualifikasi dan kompetensi guru: yang mensyaratkan kualifikasi akademik guru minimal lulusan S-1 atau Diploma IV, dengan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
2. Hak guru: yang berupa penghasilan di atas kebutuhann hidup minimum berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsionmal, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. (pasal 15 ayat 1)
3. Kewajiban guru; untuk mengisi keadaan darurat adanya wajib kerja sebagai guru bagi PNS yang memenuhi persyaratan.
4. Pengembangan profesi guru; melalui pendidikan guru yang lebih berorientasi pada pengembangan kepribadian dan profesi dalam satu lembaga pendidikan guru yang terpadu.
5. Perlindungan; guru mendapat perlindungan hukum dalam berbagai tindakan yang merugikan profesi, kesejahteraan, dan keselamatan kerja.
6. Organisasi profesi; sebagai wadah independen untuk peningkatan kompetensi karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahtreraan dan atau pengabdian, menetapkan kode etik guru, memperjuangkan aspirasi dan hak-hak guru.

PELUANG DAN TANTANGAN
Sebagai satu bentuk reformasi dan inovasi, kelahirannya akan memberikan peluang sekaligus tantangan yang akan dihadapi oleh subyek-subyek terkait.
Pertama; bagi para guru
Sebagai peluang, guru akan memperoleh jaminan dalam mewujudkan otonomi pedagogis yang merupakan hak azasinya sebagai unsur utama pendidikan sehingga dapat berkinerja secara profesional dan lebih optimal dengan dukungan kualitas kesejahteraan dan perlindungan hukum yang memadai. Disamping itu guru berpeluang untuk memperoleh jaminan sebagai warga negara dengan segala hak dan kewajibannya dalam suasana lingkungan kerja yang kondusif dalam pengembangan karir baik profesi maupun pribadi. Semua peluang tersebut apabila dapat terwujud akan membuat para guru berkinerja secara profesional dengan dukungan kesejahteraan yang memadai dan dalam lingkungan kerja yang kondusif, serta jaminan kepastian karir yang lebih prospektif. Namun semua peluang itu tidak serta merta akan terwujud karena guru ditantang untuk mampu berkinerja sesuai dengan tuntutan undang-undang. Guru harus memenuhi standar profesi baik dalam bentuk kualifikasi maupun kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang dan harus senantiasa meningkatkan mutu profesionalnya melalui berbagai cara dan kesempatan. Guru ditantang untuk dapat melaksanakan semua tuntutan undang-undang berkenaan dengan kewajiban profesionalnya sesuai dengan kode etik profesi. Hak untuk memperoleh kesejahteraan dan jaminan hanya mungkin terwujud apabila yang bersangkutan mampu memenuhi kewajibannya sebagai tantangan dari tuntutan undang-undang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peluang yang mungkin akan dicapai oleh para guru, harus diikuti dengan kemampuan menghadapi tantangan yang yang timbul dari implementasi undang-undang.

Kedua
; bagi pemerintah.
Dengan berlakunya undang-undang guru, pemerintah mendapat tantangan untuk secara konsekuen mengimplementasikan berbagai amanat undang-undang dalam berbagai aspek dan dimensi pendidikan. Sesuai dengan amanat undang-undang, hal yang harus dilaksanakan antara lain: (1) Menata berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan implementasi undang-undang, (2) Menyediakan dana dan sarana untuk menunjang implementasi undang-undang. (2) Mewujudkan satu sistem manajemen guru dan dosen dalam dalam satu sistem pengelolaan yang profesional dan proporsional. (3) Pembenahan Sistem Pendidikan dan pelatihan yang lebih fungsional untuk dan lebih berorientasi pada pembentukan dan pemberdayaan kepribadian dan profesi, (4) Pengembangan satu sistem remunerasi (gaji dan tunjangan lainnya) bagi guru dan secara adil, bernilai ekonomis, serta memiliki daya tarik sedemikian rupa sehingga merangsang para guru dan melakukan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan kepuasan lahir batin.

Ketiga
; bagi organisasi profesi.
Organisasi profesi merupakan peluang untuk sebagai wadah perjuangan dalam mewujudkan semua amanat yang tersirat dan tersurat dalam undang-undang. PGRI yang hingga saat ini telah menjadi salah satu organisasi guru dengan usia paling lama dan memiliki potensi yang cukup mantap dalam struktur, kultur, substansi dan SDM-nya, harus mampu menjadi organisasi profesi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Sebagai organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagai wadah kebersamaan rasa kesejawatan para anggota dalam: (1) mewujudkan keberadaannya di lingkungan masyarakat, (2) memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingannya suatu profesi, (3) menetapkan standar perilaku profesional, (4) melindungi seluruh anggota, (5) meningkatkan kualitas kesejahteraan, (6) mengembangkan kualitas pribadi dan profesi.

Keempat; bagi penyelenggara pendidikan
Sebagaimana kita maklumi, Undang-undang Sisdiknas dan Undang-undang Guru dan Dosen memberikan jaminan kesetaraan antara pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) dan yang dioselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Bagi penyelenggara pendidikan swasta kelahiran Undang-undang Guru dan Dosen merupakan peluang bagi peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan kesejahteraan para pengajar (guru dan dosen). Namun hal itu merupakan tantangan tersendiri yang mungkin cukup berat dan rumit sehingga bukan hal yang mustahil dapat menimbulkan komplikasi. Kondisi swasta yang berbeda dengan negeri terutama dalam dana dan sarana menuntut pihak swasta harus bekerja keras untuk mengejar ketertinggalan dengan negeri. Sementara itu, kondisi swasta memiliki rentangan keragaman yang cukup besar antara satu dengan lainnya sehingga dalam mengimplementasikan Undang-undang Guru dan Dosen memerlukan adaptasi yang cukup rumit dan memerlukan tahapan waktu dalam kurun yang panjang. Untuk itu dibutuhkan kesiapan pihak swasta dan dukungan pemerintah dalam rangka mengembangkan kemitraan penyelenggaraan pendidikan.

Kelima; pihak terkait lainnya
Berbagai pihak terkait baik institusi maupun perorangan yang berada di lingkungan penyelenggara pendidikan, birokrasi, lembaga legislatif, organisasi, dan masyarakat pada umumnya, harus ikut berperan serta dalam implementasi undang-undang guru dan dosen. Dalam hubungan ini semua pihak terkait mendapat tantangan untuk dapat memberikan perlakuan secara tepat sebagai dukungan bagi guru dan dosen dalam mewujudkan dirinya sesuai dengan amanat undang-undang guru. Langkah mendasar yang harus dilakukan oleh pihak birokrasi adalah mereposisi guru dan dosen dalam pendidikan nasional dalam berbagai tatanan dan dimensi pendidikan sesuai dengan tuntutan undang-undang. Selanjutnya guru dan dosen harus diperlakukan sebagai subyek yang berada dalam tatanan manajerial yang berbasis pendidikan sebagai mitra dalam pengelolaan yang luwes. Dengan demikian. Guru dan dosen akan mewujud sebagai pribadi mandiri, matang, penuh percaya diri dan berwibawa untuk tampil sebagai insan professional yang terjamin dan prospektif. Semua itu pada gilirannya akan menunjang suksesnya kinerja pendidikan nasional sebagai infrastruktur pengembangan sumber daya manusia.

PENDIDIKAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Setiap aspek dunia pendidikan termasuk masalah kualitas guru saat ini menghadapi tantangan baik global, nasional, maupun lokal. Pada tatanan global seluruh umat manusia di dunia dihadapkan pada tantangan yang bersumber dari perkembangan global sebagai akibat pesatnya perkembangan ilmu perngetahuan dan teknologi. Robert B Tucker (2001) mengidentifikasi adanya sepuluh tantangan di abad 21 yaitu: (1) kecepatan (speed), (2) kenyamanan (convinience), (3) gelombang generasi (age wave), (4) pilihan (choice), (5) ragam gaya hidup (life style), (6) kompetisi harga (discounting), (7) pertambahan nilai (value added), (8) pelayananan pelanggan (costumer service), (9) teknologi sebagai andalan (techno age), (10) jaminan mutu (quality control. Menurut Robert B Tucker kesepuluh tantangan itu menuntut inovasi dikembangkannya paradigma baru dalam pendidikan seperti: accelerated learning, learning revolution, megabrain, quantum learning, value clarification, learning than teaching, transformation of knowledge, quantum quotation (IQ, EQ, SQ, dll.), process approach, Forfolio evaluation, school/community based management, school based quality improvement, life skills, competency based corriculum.

Pada tatanan nasional, dunia pendidikan ditantang dengan berbagai upaya pembaharuan dan pembangunan nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia. Lahirnya Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan berrbagai produk ketentuan hukum lainnya merupakan satu tantangan yang harus dihadapi oleh LPTK yang mempunyai tanggung jawab dalam menghasilkan guru yang berkualitas. Pada tatanan lokal dengan penerapan otonomi daerah, setiap daerah mempunyai peluang untuk menata pengembangan tenaga guru yang lebih berkualitas dan sesuai dengantuntutan kebutuhan daerah.
Berkaitan dengan masalah dan kendala guru sebagaimana dikemukakan di atas, cukup banyak kritikan tajam yang ditujukan kepada LPTK khususnya yang berkenaan dengan ketiak mampuan LPTK menghasilkan guruyang berkualitas. Menurut Linda Darling Hammond dan Joan Baratz Snouwden (2007) dalam tulisannya yang berjuudul: ”Good Teacher in Every Classroom: Preparing the High Qualified Teachers Our Children Deserve”., ada beberapa alasan mengapa hal itu terjadi, yaitu pertama; pemerintah dan masyarakat belum menunjukkan keseriusannya dalam menangani hak-hak anak terutama dari kelompok miskin, kedua, penyempitan makna konvensional yang menyatakan bahwa pengajaran semata-mata sebagai proses penyampaian materi sebagaimana digariskan dalam kurikulum; ketiga, banyak pihak yang tidak memahami hakekat mengajar yang sebenarnya, keempat, hampir semua meyakini bahwa yang penting adalah pengajaran dan bukan pembelajaran dari peserta didik, kelima masih longgarnya tuntutan persyaratan untuk menjadi guru yang berkualitas, keenam para peneliti dan pendidik guru barui sampai pada kesepakatan mengenai pengetahuan dasar yang diperlukan oleh guru untuk memasuki kelas. Pendidikan guru di masa lalu dan hingga sekarang sering dikritik terlalu sempit yang dibatasi dengan mempersiapkan pengetahuan yang akan diajarkan di kelas. Sementara kurang memperhatikan hal-hal yang terkait dengan pemahaman mengernai peserta didik, pengembangan profesi, pembentukan kepribadian, dan landasan pedagogis. Sebagai akibatnya ialah guru hanya mampu tampil sebagai penyampai pengetahuan dan tidak tampil sebagai guru profesional sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen.

Sehubungan dengan kritikan dan tantangan tersebut maka LPTK harus mau dan mampu melakukan reformasi pola-pola pendidikan guru. Pola-pola lama harus dikembangkan sehingga mampu menghasilkan guru yang berkualitas sebagaimana yang diharapkan. Untuk itu perlu dilakukan berbagai penataan sistem secara utuh dengan menempatkan proses pengajaran dan pembelajaran sebagai inti dari siostem pendidikan guru. Wayne K. Hoy dan Cecil G. Miskel menyebutnya proses interaksi antara pengajaran dan pembelajaran sebagai ”technical core” dalam pendidikan guru. Mereka menyarankan agar pendidikan guru baik pra-jabatan maupun dalam jabatan dibangun dalam satu sistem yang utuh dengan memperhatikan aspek input, proses, dan output dan terjadi keterpaduan berbagai unsur sub-sistem secara utuh.

Sumber: Kuliah Umum Program Pasca Sarjana dan PGSD
Universitas PGRI Yogyakarta

Tidak ada komentar: